MANADO TUMULIS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di ruang paripurna DPRD Sulit.Senin (13/7/2026)

Rapat dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut.

Pada sesi tanya jawab muncul sorotan tajam dari anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Pierre Makisanti, SH Ia mempertanyakan kejanggalan fisik dan substansi antara Buku APBD dan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

“Seharusnya Buku APBD sangat tebal karena isinya memuat semua rincian atau persoalan yang kita bahas dalam rapat-rapat sebelumnya. Isi buku tersebut harus lengkap ditulis. Sebaliknya, Buku LKPJ seharusnya tipis saja karena hanya memuat rangkumannya,” ujar Pierre.

Pirre menambakan menemukan banyak ketidakcocokan angka antara Buku APBD dan LKPJ. Sebagai contoh konkret, Pierre menyoroti pos belanja tidak terduga. Dalam data realisasi yang tertulis, angkanya hanya Rp100 juta, namun ketika masuk ke dalam Buku APBD, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp 4 miliar.

Pierre mendesak agar dilakukan sinkronisasi atau pencocokan data terlebih dahulu sebelum rapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Kita perlu singkronkan dulu atau cocokkan dulu sebelum lanjut ke pembahasan. Saya mempertanyakan, buku mana yang akan dipakai sebagai acuan? Apakah Buku APBD atau LKPJ?” tegas Pierre.

Pihak TAPD dan Banggar DPRD Sulut diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta melakukan verifikasi ulang terhadap data anggaran tersebu.(MS).