​MANADO TUMULIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Selasa (14/7/2026).

​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD, serta didampingi oleh jajaran Wakil Ketua, dr. Michaela Paruntu, MARS, Royke Anter, SE, ME, dan Stela Runtuwene, AMd.Sek.

Agenda sidang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silagen, S.Sos., M.Si.

​Selain agenda ketuk palu Ranperda APBD 2025, rapat ini juga menyosialisasikan agenda strategis masa depan, yakni Penyampaian Gubernur terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulut untuk Tahun Anggaran 2027.


​Dalam pandangan umum yang disampaikan, anggota DPRD Sulut Amir Liputo menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Sulut sepakat menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut.

​“Seluruh fraksi menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dengan beberapa catatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Amir di hadapan forum.

​Catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh pihak legislatif ini diharapkan menjadi pemacu bagi pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan penyerapan anggaran yang tepat sasaran pada periode berikutnya.


​Gubernur Sulut Yulius Selvanus, SE, memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas dedikasi dan proses pembahasan yang berjalan dinamis serta konstruktif.

​Menurut Gubernur Yulius, persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi dan administratif, melainkan sebuah bukti komitmen moral yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih.

​“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kita kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah, sekaligus bukti bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Gubernur Yulius.

​Ia juga menambahkan bahwa perbedaan pandangan, kritik, dan saran yang sempat muncul selama proses pembahasan merupakan elemen penting yang justru mendewasakan demokrasi di bumi Nyiur Melambai.

​”Perbedaan pandangan bukanlah hambatan, melainkan bagian dari dinamika demokrasi yang menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Sulut,” pungkasnya optimis.

​Di akhir sambutannya, Gubernur Yulius berharap sinergi yang harmonis dan semangat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut terus terjaga demi mengawal keberlanjutan pembangunan daerah .(Mar10)