TUMULIS.COM, Manado — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha. Langkah strategis ini diambil guna menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi daerah dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Pembahasan dilakukan secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama jajaran Pemerintah Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Biro Hukum. Setiap pasal dalam Ranperda ditelaah secara mendalam untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasinya di lapangan.
Ketua Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut, Drs. Toni Supit, MM, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang bukan sekadar untuk mempermudah masuknya modal, melainkan menjadi instrumen hukum yang mampu menarik investasi berkualitas dan berpihak pada kepentingan daerah.
“Kami membahas Ranperda ini secara detail, pasal demi pasal. Yang menjadi perhatian utama adalah sinkronisasi aturan, terutama terkait pemberian insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Toni Supit.
Dalam skema yang tengah difinalisasi, pemberian insentif investasi menyasar sejumlah sektor strategis daerah yang berada di bawah kewenangan provinsi, antara lain pengeringan beban atau kemudahan terkait Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan menjadi daya tarik kuat bagi para investor nasional maupun internasional.
Namun, Toni Supit mengingatkan bahwa kemudahan perizinan dan insentif tersebut harus berbanding lurus dengan kontribusi investor terhadap perekonomian lokal.
“Investasi yang masuk ke Sulawesi Utara tidak boleh hanya mengejar keuntungan. Investor harus mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi daerah dengan melibatkan pengusaha lokal, koperasi, pelaku UMKM, dan para petani sebagai bagian dari rantai usahanya,” tegas Toni.
Menurutnya, integrasi pelaku usaha lokal ke dalam rantai pasok (supply chain) industri besar merupakan kunci utama untuk membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat fondasi ekonomi Sulawesi Utara secara berkelanjutan.
Guna memastikan regulasi ini tidak membentur aturan yang lebih tinggi, Pansus DPRD Sulut akan memboyong draf akhir Ranperda ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tahap konsultasi dan evaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski masih menyisakan beberapa pasal yang perlu diselaraskan, Toni Supit optimistis seluruh proses pembahasan akan rampung tepat waktu.
“Kami tetap optimistis seluruh pembahasan akan tuntas dalam waktu dua bulan sebagaimana jadwal kerja Pansus,” pungkasnya.(Mr10).

Tinggalkan Balasan