TUMULIS.COM MANADO– Wakil Direktur IV Bidang Kerjasama dan Perencanaan Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Juliet P.T. Makinggung, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan kewajiban mutlak bagi para dosen dan peneliti. Hal ini disampaikan sebelum penandatanganan MoU serentak dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI di Kantor Kemenkum Sulut, Selasa (12/5/2026).
Juliet menjelaskan bahwa selama ini, setelah menyelesaikan riset atau pengabdian masyarakat yang menghasilkan produk fisik maupun aplikasi, dosen wajib mengajukan paten atau hak cipta sebelum produk tersebut diserahkan kepada mitra atau masyarakat. “Ini merupakan waren (beban/tugas) wajib bagi peneliti. Selain luaran wajib seperti jurnal internasional atau nasional, hak cipta dan paten harus diurus agar karya tidak diakui oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program nasional ini tidak hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga membuka jaringan kolaborasi antar-perguruan tinggi. Dengan adanya payung hukum yang jelas, Polimdo dapat menghargai hasil riset institusi lain sekaligus melindungi inovasi sendiri, sehingga memungkinkan pengembangan riset yang lebih mendalam melalui kolaborasi yang sehat dan legal.(*Mecky).

Tinggalkan Balasan