​TUMULIS.COM, Manado – Provinsi Sulawesi Utara bersiap memasuki babak baru dalam penataan ruang dan pembangunan wilayah. Jika tak ada aral melintang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044 dijadwalkan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.

​Langkah besar ini menandai hadirnya “buku induk” pembangunan yang akan menjadi kompas arah investasi, pelestarian lingkungan, dan pengembangan infrastruktur di Bumi Nyiur Melambai hingga dua dekade ke depan.

​Saat ini, proses telah memasuki tahap krusial. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut sedang mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus , SE untuk menjemput Dokumen Persetujuan Substansi (Persub) di Jakarta. Dokumen ini merupakan “lampu hijau” dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa rancangan daerah telah selaras dengan rencana tata ruang nasional.

​Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, SE menegaskan bahwa kehadiran Persub adalah syarat mutlak sebelum regulasi ini dibawa ke meja paripurna.

​“Kami panitia khusus akan mendampingi Pak Gubernur untuk menerima Persub yang informasinya akan diserahkan langsung oleh Pak Menteri. Mudah-mudahan acara berjalan lancar,” ujar Walukow dengan optimis.

​Setelah mengantongi restu dari pusat, Pansus tidak membuang waktu. Berikut adalah rangkaian agenda penutup sebelum Perda resmi diberlakukan:
​ Senin 23 Februari 2026: Rapat pleno internal untuk mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi.
​Selasa 24 Februari 2026 Sidang Paripurna DPRD Sulawesi Utara untuk penetapan resmi.

​”Jika semua berjalan sesuai jadwal, Selasa akan diparipurnakan. Jadi, mulai Selasa-Rabu depan, Sulawesi Utara sudah punya Perda RTRW yang baru,” tambah legislator dapil Minut-Bitung tersebut.

​Pengesahan Perda RTRW 2025-2044 ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Ada tiga pilar utama yang akan diperkuat:
​Memberikan jaminan bagi investor mengenai zonasi wilayah, sehingga meminimalisir konflik lahan di masa depan.
​Menjaga kawasan resapan air dan hutan lindung di tengah pesatnya pembangunan fisik.
​Sinkronisasi pembangunan pelabuhan, jalan tol, dan bandara agar lebih terintegrasi dengan pemukiman serta kawasan industri.

​Dengan segera disahkannya aturan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis tantangan dinamika kependudukan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi dapat dikelola dengan lebih cerdas, tertata, dan berkelanjutan. (Marthen.S)