TUMULIS.COM, Manado – Provinsi Sulawesi Utara bersiap memasuki babak baru dalam penataan ruang dan pembangunan wilayah. Jika tak ada aral melintang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044 dijadwalkan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.
Langkah besar ini menandai hadirnya “buku induk” pembangunan yang akan menjadi kompas arah investasi, pelestarian lingkungan, dan pengembangan infrastruktur di Bumi Nyiur Melambai hingga dua dekade ke depan.
Saat ini, proses telah memasuki tahap krusial. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut sedang mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus , SE untuk menjemput Dokumen Persetujuan Substansi (Persub) di Jakarta. Dokumen ini merupakan “lampu hijau” dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa rancangan daerah telah selaras dengan rencana tata ruang nasional.
Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, SE menegaskan bahwa kehadiran Persub adalah syarat mutlak sebelum regulasi ini dibawa ke meja paripurna.
“Kami panitia khusus akan mendampingi Pak Gubernur untuk menerima Persub yang informasinya akan diserahkan langsung oleh Pak Menteri. Mudah-mudahan acara berjalan lancar,” ujar Walukow dengan optimis.
Setelah mengantongi restu dari pusat, Pansus tidak membuang waktu. Berikut adalah rangkaian agenda penutup sebelum Perda resmi diberlakukan:
Senin 23 Februari 2026: Rapat pleno internal untuk mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi.
Selasa 24 Februari 2026 Sidang Paripurna DPRD Sulawesi Utara untuk penetapan resmi.
”Jika semua berjalan sesuai jadwal, Selasa akan diparipurnakan. Jadi, mulai Selasa-Rabu depan, Sulawesi Utara sudah punya Perda RTRW yang baru,” tambah legislator dapil Minut-Bitung tersebut.
Pengesahan Perda RTRW 2025-2044 ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Ada tiga pilar utama yang akan diperkuat:
Memberikan jaminan bagi investor mengenai zonasi wilayah, sehingga meminimalisir konflik lahan di masa depan.
Menjaga kawasan resapan air dan hutan lindung di tengah pesatnya pembangunan fisik.
Sinkronisasi pembangunan pelabuhan, jalan tol, dan bandara agar lebih terintegrasi dengan pemukiman serta kawasan industri.
Dengan segera disahkannya aturan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis tantangan dinamika kependudukan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi dapat dikelola dengan lebih cerdas, tertata, dan berkelanjutan. (Marthen.S)

Tinggalkan Balasan