TUMULIS.COM, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi ASN muslim menjalankan ibadah tanpa sedikit pun mengabaikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini merujuk pada peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengamanatkan total jam kerja ASN selama bulan Ramadan minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu (di luar waktu istirahat).
Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bukanlah alasan bagi ASN untuk menurunkan performa. Melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (18/2/2026), ia menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan ketat.
”Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk beribadah, namun saya tekankan agar produktivitas dan pencapaian kinerja tetap terjaga. Jangan sampai penyelenggaraan pelayanan publik terganggu,” tegas Bupati Robby.
Pemerintah Kabupaten membagi pengaturan waktu menjadi dua kategori utama guna memastikan efektivitas birokrasi:
I. Instansi Umum (Lima hariKerja)
Senin-jumat: 07.45 – 16.00 WITA (Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA)
Jumat: 08.00 – 12.00 WITA
(Meliputi: Sekretariat Daerah, Inspektorat, BPKAD, Bapelitbangda, Bapenda, dan BKPSDM)
Senin-Kamis 07.45 – 16.00 WITA (Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA)
Jumat: 08.00 – 12.30 WITA
Pemkab Minahasa berkomitmen untuk melakukan pemantauan berkala di setiap unit kerja. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap instansi tetap beroperasi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Dengan pengaturan yang akuntabel ini, diharapkan suasana Ramadan dapat meningkatkan integritas ASN dalam melayani, sekaligus menjaga efektivitas roda pemerintahan di Kabupaten Minahasa.(Wens)

Tinggalkan Balasan