Tumulis.com-Kasus dugaan penggelapan Rp 5,2 Miliar di tubuh Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus bergulir.
Arie Andes SH, MH dan Morse Lumansik, SH, STH, MPdK, menggelar press conference, Sabtu (30/5/2026) menegaskan bahwa kliennya Maudy Manoppo, SH, SpN, punya legal standing dalam pelaporan kasus Rp 5,2 miliar.
“Bahwa keberatan terhadap legal standing pelapor dalam perkara dugaan penggunaan dana Rp5,2 miliar perlu dilihat dari perspektif hukum acara pidana dan kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana,” kata Arie Andes didampingi kliennya.
Menurut dia Pertama, hukum pidana tidak semata-mata melindungi kepentingan individu, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. Oleh karena itu, dalam tindak pidana yang bersifat delik biasa (delik umum), proses penegakan hukum tidak selalu bergantung pada adanya pengaduan dari korban langsung.
Kedua, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami adanya dugaan tindak pidana pada prinsipnya dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, kedudukan pelapor tidak selalu harus sebagai pihak yang mengalami kerugian secara langsung.
“Ketiga, apabila objek yang dipersoalkan merupakan dana yang berkaitan dengan kepentingan organisasi keagamaan atau kepentingan jemaat secara luas, maka dugaan penyimpangan penggunaannya berpotensi menimbulkan dampak yang melampaui kepentingan privat. Dalam konteks tersebut, terdapat kepentingan publik yang layak memperoleh perlindungan hukum,” tegas dia.
Keempat, penerimaan laporan oleh penyidik tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penerimaan laporan hanya merupakan pintu masuk bagi penyelidikan dan penyidikan guna menentukan apakah terdapat peristiwa pidana dan apakah unsur-unsur tindak pidana dapat dibuktikan menurut hukum.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai legal standing pelapor seharusnya tidak mengaburkan substansi utama perkara, yaitu apakah penggunaan dana Rp5,2 miliar tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, atau justru memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Kesimpulannya, secara hukum terdapat dasar yang dapat digunakan untuk berpendapat bahwa seseorang yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan dana yang berdampak pada kepentingan masyarakat atau komunitas yang lebih luas dapat mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum, meskipun bukan pihak yang mengalami kerugian langsung.
Namun demikian, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi ranah penyidikan dan, apabila berlanjut, pembuktian di persidangan.
Morse Lumansik menambahkan juga walaupun kapasitasnya sebagai Penasehat Hukum bagi Maudy Manoppo namun dia merupakan saksi saat ada perintah dari Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th.
“Yang pertama pembicaraan supaya melaporkan masalah ini dari Ketua BPMS ke Maudy Manoppo pada saat keduanya saling menelepon. Dan saya salah satu saksi yang mendengarnya melalui telepon, ” kata dia.
Kedua pertemuan langsung Ketua BPMS dan Maudy Manoppo terjadi di salah satu cafe di bilangan Tikala Kota Manado.
“Jadi walaupun di pihak mereka ada narasi yang menyebutkan bahwa pelaporan Maudy Manoppo atas inisiatif pribadi, itu tidak benar. Yang benar adalah dia mendapat perintah langsung dari Ketua BPMS,” katanya.
Morse Lumansik mendukung sepenuhnya langkah Maudy Manoppo yang proses hukumnya sedang berjalan di Polda Sulut.
Sementara itu Maudy Manoppo menegaskan bahwa uang Rp 5,2 miliar itu harus dikembalikan ke GMIM. Uang tersebut menurutnya bukan milik lembaga tapi milik jemaat GMIM.
Ketika ditanya apakah akan menerima jika nantinya ada permintaan mediasi dari GMIM, Maudy Manoppo menjawab silakan saja, tapi dana tersebut tetap harus dikembalikan.
“Saya akan cabut laporan saya jika uang itu sudah dikembalikan,” tegasnya berulang kali.
Baginya semua ini dilakukan adalah untuk kebenaran dan sanksi administrasi bagi BPMS GMIM. Dia juga menyebut punya banyak bukti dengan petinggi Sinode soal perintah untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Nanti jo, ada banyak bukti. Next jo itu,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan