​TUMULIS.COM –  Dunia akademik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dikejutkan dengan musibah yang menimpa salah satu dosen seniornya, Agus Supandi Soegoto. Dana pribadi dan dana penelitian sebesar hampir Rp49 juta raib dari rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) miliknya dalam hitungan menit, yang diduga kuat akibat aksi kejahatan digital.

​Peristiwa bermula saat Agus menerima panggilan telepon dari individu yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tanjung Batu.

Pelaku menggunakan teknik intimidasi dengan mengancam akan mengenakan penalti sebesar 70 persen dari total dana di rekening jika Agus tidak membayar bea materai melalui aplikasi tertentu.

​Meski Agus mengaku telah menolak permintaan pengunduhan aplikasi tersebut, tak lama berselang, notifikasi SMS Banking masuk ke ponselnya. Notifikasi tersebut menginformasikan bahwa dana sebesar Rp49.022.377 telah keluar dari rekeningnya tanpa persetujuan.


​Menanggapi pengaduan Agus, pihak BRI telah melakukan investigasi internal. Namun, hasilnya cukup mengecewakan bagi korban. Melalui jawaban resmi via email, BRI menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan hasil dari modus social engineering (rekayasa sosial).

​Atas dasar tersebut, BRI menyatakan belum dapat memenuhi permintaan pengembalian dana karena menganggap transaksi terjadi akibat perpindahan data rahasia dari sisi nasabah.


​Persoalan ini bukan sekadar kerugian pribadi. Agus menegaskan bahwa uang yang hilang tersebut mencakup:
​Gaji bulanan.
​Dana Penelitian.
​Dana Program Kreativitas Mahasiswa (PKM).

​”Ini dana yang harus dipertanggungjawabkan sesuai kontrak sebagai dosen,” tegas Agus.

Ia membantah keras kesimpulan bank dan menyatakan tidak pernah memberikan otorisasi transaksi apa pun.


​Dukungan mengalir dari rekan sejawat, salah satunya Ferdy R, dosen Unsrat lainnya. Ia menilai pihak perbankan tidak boleh serta-merta lepas tangan.
Bank memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keamanan data dan dana nasabah. Jika sistem keamanan mereka mudah ditembus oleh pelaku kejahatan digital, nasabah jangan selalu dijadikan pihak yang disalahkan.

​Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara sebagai peringatan akan kerentanan sistem perbankan digital terhadap modus penipuan yang menyasar kredibilitas institusi negara seperti kantor pajak.(Ms)