​TUMULIS.COM Tondano – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa–Tomohon, Piere Makisanti, S.H., menggelar kegiatan Reses II Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Agenda ini menjadi momentum bagi wakil rakyat tersebut untuk menyerap langsung berbagai keluhan, kebutuhan, serta harapan masyarakat setempat.

​Kegiatan yang diawali dengan doa bersama ini dihadiri oleh Lurah Roong, masyarakat setempat, serta jajaran pengurus PDI Perjuangan dari tingkat Cabang, PAC, hingga Ranting.Sabtu (01/08/2026).

​Dalam sambutannya, Piere Makisanti menegaskan bahwa reses bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kewajiban moril dan konstitusional untuk hadir dan memberikan solusi nyata di tengah-tengah konstituennya.

​“Kita turun bukan hanya untuk mendengar, melainkan membawa aspirasi ini ke DPRD dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk diperjuangkan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.

​​Selain menampung usulan, Piere juga memberikan edukasi dan transparansi terkait kondisi keuangan daerah. Ia memaparkan adanya penyesuaian struktur APBD Tahun Anggaran 2026 yang cukup berdampak pada alokasi dan skala prioritas pembangunan infrastruktur.

​Meski demikian, dirinya berkomitmen untuk tetap memperjuangkan usulan-usulan krusial yang mendesak bagi mobilitas dan perekonomian warga.


​Dalam sesi dialog, mayoritas aspirasi yang disuarakan masyarakat bertumpu pada perbaikan dan pembangunan akses jalan serta fasilitas umum.

​Akses jalan Tataaran 2, Jalan Perburuan di Watulambot, jalan wilayah Ranting Roong, serta peningkatan jalan koridor utama Tataaran–Tondano–Tomohon.
Perbaikan jalan menuju gereja, akses Talete menuju SD GMIM 3 Tondano, serta jalan penghubung lintas desa/kelurahan Marawas–Tumaluntung.
​Pembangunan jembatan di kawasan strategis sekitar SDN 1 dan SDN 6 Tondano.

​Menanggapi rentetan aspirasi tersebut, Piere menegaskan seluruh poin masukan telah dicatat secara rinci dan akan diklasifikasikan sesuai kewenangan—baik yang menjadi porsi Pemerintah Provinsi Sulut maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa.

​“Reses adalah ruang bagi masyarakat untuk bersuara. Seluruh masukan ini akan kita kawal ketat melalui mekanisme di DPRD agar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah yang tepat sasaran,” pungkas Piere menutup pertemuannya dengan warga.(Mr10)