​TUMULIS.COM Manado — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).

​Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Sp.B-KBD, didampingi para Wakil Ketua, Michaela Paruntu, M.ARS dan Royke Anter, S.E., M.E.

Agenda dibuka dengan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, S.Sos., M.Si.

​Dalam penyampaiannya, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, S.E. memberikan apresiasi tinggi terhadap kemitraan strategis yang terjalin erat antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, sinergi kedua lembaga merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas pembangunan daerah serta mempertahankan kepercayaan publik.

​”APBD bukan sekadar tumpukan angka teknis, melainkan instrumen kepemimpinan untuk alokasi pembangunan yang berkeadilan dan stabilisasi ekonomi daerah,” tegas Gubernur di hadapan forum rapat.

​Gubernur menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2026 dirumuskan berdasarkan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penyesuaian ini dirancang untuk menjawab dinamika fiskal daerah, termasuk finalisasi SiLPA TA 2025, penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer pusat, pemenuhan hak normatif ASN serta PPPK, penyelesaian kewajiban utang, hingga tindak lanjut rekomendasi BPK RI.

​Struktur Perubahan APBD TA 2026
​Mengalami penambahan sebesar Rp63,89 miliar, sehingga total target pendapatan daerah naik menjadi Rp3,2327 triliun.
​Disesuaikan naik sebesar Rp191,02 miliar, sehingga total alokasi belanja daerah menjadi Rp3,1992 triliun.
​Meningkat signifikan dari Rp50 miliar menjadi Rp177,13 miliar.
​Pengeluaran Pembiayaan: Dipertahankan stabil pada angka Rp210,62 miliar.

​Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa pemanfaatan SiLPA 2025 dilakukan secara proporsional dan responsif. Anggaran dari program yang berjalan lambat direalokasi ke program prioritas yang memiliki leverage (daya ungkit) tinggi bagi perekonomian masyarakat.

​Seluruh tata kelola dan penyusunan Perubahan APBD ini dipastikan terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 guna menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran.

​Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, jajaran Anggota DPRD Sulut, unsur Forkopimda Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Tahlis Gallang, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sulut. (Mr10)