TUMULIS.COM Manado – Komitmen untuk memperjuangkan hak rakyat kembali ditunjukkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Di bawah pimpinan Braien R. L. Waworuntu, SE, lembaga legislatif ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan PT Minahasa Permai Resort Development, Senin (2/2/2026).
RDP yang menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menjadi panggung penegasan bagi DPRD untuk memastikan bahwa konflik agraria di wilayah tersebut tidak lagi mengambang tanpa kepastian.
Dalam arahannya, Ketua Komisi I, Braien Waworuntu, menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat keresahan warga di dua desa tersebut. Menurutnya, sengketa lahan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan persoalan hak dasar masyarakat.
”Kami di Komisi I adalah representasi dari 45 anggota DPRD Sulut. Kami memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerap dan menindaklanjuti setiap aspirasi, terutama menyangkut hak atas tanah. Kami butuh kejelasan legalitas yang transparan dari BPN,” tegas Braien di ruang rapat.
Gayung bersambut, pihak BPN dalam rapat tersebut memberikan angin segar bagi masyarakat. BPN mengonfirmasi bahwa konflik lahan antara warga Kinunang-Pulisan dengan pihak perusahaan telah resmi masuk dalam daftar target penyelesaian konflik agraria tahun ini.
Merespons janji tersebut, Braien Waworuntu memberikan peringatan keras. Ia mengingatkan agar pernyataan BPN dalam forum resmi tersebut tidak hanya menjadi “pemanis” rapat, melainkan harus dibuktikan dengan hasil nyata di lapangan.
”Tahun ini sudah menjadi target BPN. Jadi, kalau masalah ini tidak selesai, silakan masyarakat mencari Kepala BPN. Kami akan terus mengawal ini hingga ada kepastian hukum yang jelas,” ujar politisi yang dikenal vokal ini.
Rapat ditutup dengan apresiasi kepada BPN atas kehadirannya yang kooperatif. Namun, pesan utamanya tetap satu: Braien berharap, melalui langkah mediasi dan verifikasi yang dilakukan BPN, masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan tidak lagi merasa terasing di tanah mereka sendiri.
”Harapan kami sederhana, konflik ini segera tuntas agar masyarakat tenang dan ada kekuatan hukum tetap yang melindungi hak-hak mereka,” pungkas Braien.(Ms)

Tinggalkan Balasan