manado,TUMULIS.COM – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melarang secara total penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh area kampus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga tamu kampus.
Direktorat kampus menegaskan bahwa aktivitas merokok konvensional hanya diperbolehkan pada titik-titik tertentu yang telah ditetapkan. Sementara itu, penggunaan vape tidak diperkenankan dalam bentuk apa pun di lingkungan kampus.
“Larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif,” demikian bunyi edaran tersebut.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Bagi mahasiswa, konsekuensi yang dapat diterima antara lain pencabutan fasilitas bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke kategori normal.
Adapun bagi dosen dan tenaga kependidikan, pelanggaran akan berdampak pada penilaian kinerja serta tunjangan yang diterima.
Pengawasan implementasi kebijakan ini melibatkan petugas keamanan dan tenaga kebersihan yang bertugas memastikan kepatuhan di seluruh area kampus.
Polimdo menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan imbauan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait bahaya penggunaan rokok dan vape terhadap kesehatan, khususnya bagi generasi muda.
Selain itu, kampus juga tengah mengkaji kebijakan efisiensi kegiatan akademik, termasuk kemungkinan penerapan sistem perkuliahan daring satu hari dalam sepekan untuk menekan konsumsi bahan bakar. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan kebutuhan praktikum di sejumlah program studi. (Mecky Tania).

Tinggalkan Balasan