TUMULIS.COM, Manaso – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara kini tengah memasuki fase krusial dalam penyusunan regulasi tata ruang provinsi. Anggota Pansus, Louis Schramm, SH, MH mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang menanti terbitnya Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

​Persetujuan substansi tersebut merupakan “kunci utama” yang akan menjadi landasan legal dan teknis sebelum draf regulasi dikembalikan ke daerah untuk difinalisasi.
​
​Meski dalam masa tunggu, Pansus RTRW Sulut tidak tinggal diam. Schramm menegaskan bahwa para legislator akan bergerak melakukan validasi data ke sejumlah instansi vertikal guna memastikan akurasi dokumen.

​“Selama masa tunggu tersebut, kami berencana melakukan penyesuaian atau cross-check data ke kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Pertanian, sesuai dengan surat tugas yang ada,” ujar Schramm di sela-sela rapat lanjutan.

​Langkah cross-check ini dinilai vital untuk menghindari tumpang tindih lahan, terutama terkait kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan zonasi industri yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
​
​Schramm juga memberikan catatan khusus bagi jajaran eksekutif sebagai pengusul draf. Ia meminta adanya koordinasi yang lebih intensif agar tidak ada detail teknis, sekecil apa pun, yang terlewatkan dalam dokumen final nantinya.

​“Setelah proses di kementerian selesai, draf akan dibawa kembali untuk finalisasi bersama pihak eksekutif. Kami ingin memastikan semuanya matang sebelum diajukan ke Kemendagri dan diparipurnakan,” tambahnya tegas.
​
​Keseriusan Pansus dalam mengawal regulasi ini terlihat dari hadirnya jajaran pimpinan dan anggota dalam rapat tersebut. Tampak hadir:
​Koordinator: Royke Anter
​Ketua Pansus: Henry Walukouw
​Sekretaris: Berty Kapojos
​Anggota:  Jane Laluyan, Louis Schramm, Pricilia Rondo, Royke Roring, dan Haslida Rotinsulu.

​Dengan sinkronisasi yang ketat antara pemerintah pusat, kementerian teknis, dan pemerintah daerah, diharapkan Perda RTRW Sulut yang baru akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi sekaligus pelindung ekologi yang tangguh bagi Bumi Nyiur Melambai.(Marthen, S)