TUMULIS.COM​, Manado – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPRD Sulawesi Utara terus mempercepat proses legislasi. Memasuki awal November, pembahasan pasal demi pasal kini telah menyentuh angka ke-76. 

​Rapat pembahasan lanjutan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus P3A Pricylia E Rondo, SS, M.Pd didampingi oleh Hillary Tuwo, SE digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulawesi Utara. 

​Di tengah proses yang kian mendalam, Pansus berkomitmen untuk menggenjot sisa pembahasan agar target penyelesaian dapat tercapai tepat waktu.

​“Saat ini yang kami bahas sudah di pasal 76. Targetnya Senin depan selesai dibahas,” ujar Pricylia.

​Langkah cepat ini diambil bukan tanpa alasan. DPRD Sulut berupaya memastikan regulasi yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat, komprehensif, serta berfungsi optimal sebagai instrumen nyata dalam mendorong pemenuhan hak-hak dasar perempuan dan anak di Bumi Nyiur Melambai. 

​Lebih lanjut, regulasi ini dirancang agar tidak sekadar bersifat normatif di atas kertas. Pansus berharap produk hukum daerah ini mampu memberikan dampak dan manfaat nyata di tengah masyarakat.

Aspek pemberdayaan, pencegahan diskriminasi, hingga penanganan komprehensif terhadap kasus kekerasan. 
​Dengan sisa pasal yang ada, Pansus P3A optimis pembahasan maraton ini bisa rampung sesuai jadwal pekan depan untuk kemudian dilanjutkan pada tahapan pengesahan berikutnya.(Mr10).