TUMULIS.COM Manado— Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulawesi Utara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut di Gedung Rakyat Kairagi berlangsung memanas, Kamis (08/08/2026).
Suasana memuncak setelah terungkap bahwa sejumlah usulan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) hasil aspirasi warga mendadak raib dari daftar anggaran.
Sorotan tajam datang dari Ketua Komisi III, Berty Kapojos. Ia mendapati 80 titik PJU yang masuk dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) usulannya untuk Kabupaten Minahasa Utara justru tak berbekas dalam laporan yang disodorkan pihak dinas.
Nada keras juga dilayangkan Wakil Ketua Komisi III, Yongkie Limen. Tiga tahun memandek tanpa kejelasan realisasi di Kota Manado membuat kesabarannya habis. Ia mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
”Saya kesal dan malu setiap tahun berjanji kepada warga Manado di titik-titik yang membutuhkan, padahal tak pernah ada hasil. Karena terus dibohongi tiga tahun berturut-turut, saya akan melibatkan Kejaksaan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan,” tegas Limen di hadapan jajaran Dinas ESDM.
Kejanggalan tersebut diperkuat oleh Anggota Komisi III, Amir Liputo. Dalam berkas yang diterima komisi, alokasi PJU senilai Rp3,1 miliar untuk 478 titik hanya tersebar di Kota Manado, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa—meninggalkan Minahasa Utara tanpa alokasi sama sekali.
Menanggapi tudingan tersebut, Plt. Kepala Dinas ESDM Sulut, Reiner Dondokambey, bergeming bahwa data internalnya tetap mencantumkan PJU Minahasa Utara sesuai usulan Pokir Berty Kapojos. Ia mengklarifikasi bahwa terjadi kekeliruan teknis saat penyerahan dokumen daftar anggaran ke dewan.
Mengurai kekusutan tersebut, Sekretaris Komisi III, Nick Lomban, mengambil jalan tengah dengan menginstruksikan verifikasi total. Komisi III bersama Dinas ESDM sepakat melakukan revisi dan validasi ulang seluruh data titik PJU agar alokasi APBD benar-benar tepat sasaran.
Dinamika ini menjadi bukti nyata ketatnya pengawasan legislator Sulut dalam mengawal setiap rupiah dana daerah demi menerangi jalan dan memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat. (Mr10)..

Tinggalkan Balasan